a. Persyaratan dan Perhitungan
1) Diberhentikan dengan hormat, PK memiliki MDK sekurang-kurangnya 20 tahun, perhitungan 2,5 % x MDK x GPT, setinggi-tingginya 75 % x GPT.
2) PK/PSDP oleh karena dinas cacat sedang/berat akibat tindakan langsung lawan atau cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, perhitungan 100 % x GPT.
3) PK/PSDP oleh karena dinas cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, perhitungan 75 % x GPT.
4) PWD mantan PK/PSDP oleh karena dinas cacat sedang akibat tindakan langsung lawan atau cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, perhitungan 100 % x GPT.
5) PWD mantan PK/PSDP oleh karena dinas cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, perhitungan 75 % x GPT.
6) PWD mantan PK cacat berat bukan karena dinas memiliki MDK sekurang-kurangnya 20 tahun perhitungan 2,5 % x MDK x GPT sekurang-kurangnya 80 % x GPT.
7) PWD mantan PK cacat sedang karena dinas, MDK sekurang-kurangnya 20 tahun perhitungan 2,5 % x MDK x GPT sekurang-kurang 65 % x GPT.
b. Bahan Administrasi.
1) Skep/Kep pemberhentian dengan hormat
2) Skep/Kep angkat pertama/inpassing pertama
3) Skep/Kep pangkat terakhir
4) Skep/piagam bintang jasa
5) Surat keterangan pembayaran gaji pokok terakhir
6) Surat nikah, KPI/KPS
7) Surat keterangan tanggungan keluarga (KU-1)
8) Surat keterangan alamat menetap 9) Pas foto ybs/isteri/suami ukuran 4 x 6 cm masing-masing 12 lembar
2) Skep/Kep angkat pertama/inpassing pertama
3) Skep/Kep pangkat terakhir
4) Skep/piagam bintang jasa
5) Surat keterangan pembayaran gaji pokok terakhir
6) Surat nikah, KPI/KPS
7) Surat keterangan tanggungan keluarga (KU-1)
8) Surat keterangan alamat menetap 9) Pas foto ybs/isteri/suami ukuran 4 x 6 cm masing-masing 12 lembar
c. Prosedur.
1) Pati, PDW mengusulkan ke Dirajenad.
2) Prada s.d. Kolonel, Satminkal mengusulkan ke PDW.
3) Peninjauan Skep pensiun semua pangkat, PDW/kantor bayar mengusulkan ke Dirajenad.
1) Pati, PDW mengusulkan ke Dirajenad.
2) Prada s.d. Kolonel, Satminkal mengusulkan ke PDW.
3) Peninjauan Skep pensiun semua pangkat, PDW/kantor bayar mengusulkan ke Dirajenad.
d. Wewenang penandatangan Skep/Kep.
1) Pati : Asli => Dirajenad, Salinan => Kasubditdiasahpra
2) Prada s.d. Kolonel : Asli => PDW, Salinan => Kaajendam
2) Prada s.d. Kolonel : Asli => PDW, Salinan => Kaajendam